Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Timika (JPNN Group), di Polsek Miru pada Kamis malam (21/12), MW mengajak korban untuk keluar dari tempat ia bekerja dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku untuk mencari makan malam.
Namun, tiba-tiba pelaku belok masuk ke salah satu hotel dengan alasan hendak mengambil dompet miliknya yang ketinggalan di dalam kamar. Tanpa curiga korban pun ikut masuk ke kamar yang ditunjuk oleh pelaku.
Setelah di dalam kamar, pelaku MW langsung mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tetapi, korban menolak dan mendorong pelaku, yang membuat pelaku marah dan langsung memukul korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan merah pada pelipis serta bola mota sebelah kiri. Selain itu, bengkak pada jidat, lecet pada pipi sebelah kiri dan bengkak pada bibir bagian atas dan bawah. Seusai memukul korban, pelaku kemudian mencekik korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan memerah pada leher depan.
Setelah korban tidak berdaya pelaku langsung menindis lalu menyetubuhi korban dengan paksa. Tak hanya itu, pelaku mengancam korban untuk tidak boleh memberitahu siapapun tentang kejadian tersebut. Karena kalau sampai ketahuan, pelaku mengancam akan menculik dan membunuh korban.
Sementara itu, Kapolsek Miru AKP Muh.Nur Bakti, yang ditemui Radar Timika di ruang kerjanya mengatakan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Kata pihaknya juga sudah mengambil keterangan awal dari korban, dan akan melakukan pemeriksaan saksi lain baik itu saksi yang mendengarkan, melihat, dan mengetahui bahwa telah terjadi kejadian itu. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk menguatkan akan telah terjadinya kasus pemerkosaan. (wrt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Via SMS Kian Marak
Redaktur : Tim Redaksi