PANGKALAN BUN – Nasib naas dialami Melati (23), karyawati sebuah salon kecantikan di Pangkalan Bun. Ia diperkosa secara bergiliran oleh empat pemuda berinisial H, AD, AR, dan MM di suatu rumah, Gang Batas, Jalan Pasanah Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), 15 Januari 2013 lalu.
Dalam kasus tersebut, satu tersangka berinisal H telah diamankan jajaran Reskrim Polres Kobar. Sedangkan tiga orang lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO) karena telah melarikan diri usai menggilir Melati. Saat aparat ingin menjemput paksa, para pelaku ternyata sudah tidak ada di tempat dan kabarnya sudah di luar Kabupaten Kobar.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, tindak asusila tersebut berawal saat Melati diajak kencan oleh AW yang merupakan teman Melati. Saat itu keduanya pergi jalan-jalan ke Pangkalan Bun Park (PP), 15 Januari 2013 lalu. Saat itu AW menjemput korban menggunakan sepeda motor ke salon tempat Melati bekerja, pukul 20.00 WIB. Melati langsung ikut dan berboncengan di belakang.
Setelah keduanya sampai di Pangkalan Bun Park, mereka berhenti beberapa menit. AW kemudian mengajak korban untuk ke Gang Bayam, Kelurahan Madurejo. Setelah nongkrong beberapa saat di gang tersebut, Melati kembali diajak AW ke Gang Batas yang berada tidak jauh dari Gang Bayam, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat di Gang Batas itu, AW meninggalkan korban dengan empat orang temannya, yakni H, AD, AR dan MM yang telah ada lebih dahulu di tempat itu.
AW meninggalkan korban dengan alasan hendak membeli arak. Saat Melati ditinggal itulah keempat pelaku memerkosa korban secara bergiliran. Setelah beberapa saat meninggalkan korban lantaran membeli arak, AW pun bermaksud kembali untuk menjemput korban. Namun saat kembali ke lokasi, AW menemukan korban telah diperkosa oleh empat orang temannya. Mengetahui kejadian itu, korban langsung dibawa AW untuk pulang ke salon.
Keesokan harinya, 16 Januari 2013, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada jajaran Reskrim Polres Kobar. Mengetahui adanya laporan itu, jajaran Reskrim Polres Kobar langsung turun ke lapangan, namun hanya berhasil menciduk pelaku berinisial H. Sedangkan tiga orang lainnya yakni AD, AR dan MM melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan Sik melalui Kasatreskrim AKP Juyanto membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Juyanto, pihaknya hanya menangkap satu orang pelaku berinisial H. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam upaya pengejaran.
”Tersangka berinisial H kita jerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini satu tersangka itu telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar guna diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Juyanto. (rin/fuz/jpnn)
Dalam kasus tersebut, satu tersangka berinisal H telah diamankan jajaran Reskrim Polres Kobar. Sedangkan tiga orang lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO) karena telah melarikan diri usai menggilir Melati. Saat aparat ingin menjemput paksa, para pelaku ternyata sudah tidak ada di tempat dan kabarnya sudah di luar Kabupaten Kobar.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, tindak asusila tersebut berawal saat Melati diajak kencan oleh AW yang merupakan teman Melati. Saat itu keduanya pergi jalan-jalan ke Pangkalan Bun Park (PP), 15 Januari 2013 lalu. Saat itu AW menjemput korban menggunakan sepeda motor ke salon tempat Melati bekerja, pukul 20.00 WIB. Melati langsung ikut dan berboncengan di belakang.
Setelah keduanya sampai di Pangkalan Bun Park, mereka berhenti beberapa menit. AW kemudian mengajak korban untuk ke Gang Bayam, Kelurahan Madurejo. Setelah nongkrong beberapa saat di gang tersebut, Melati kembali diajak AW ke Gang Batas yang berada tidak jauh dari Gang Bayam, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat di Gang Batas itu, AW meninggalkan korban dengan empat orang temannya, yakni H, AD, AR dan MM yang telah ada lebih dahulu di tempat itu.
AW meninggalkan korban dengan alasan hendak membeli arak. Saat Melati ditinggal itulah keempat pelaku memerkosa korban secara bergiliran. Setelah beberapa saat meninggalkan korban lantaran membeli arak, AW pun bermaksud kembali untuk menjemput korban. Namun saat kembali ke lokasi, AW menemukan korban telah diperkosa oleh empat orang temannya. Mengetahui kejadian itu, korban langsung dibawa AW untuk pulang ke salon.
Keesokan harinya, 16 Januari 2013, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada jajaran Reskrim Polres Kobar. Mengetahui adanya laporan itu, jajaran Reskrim Polres Kobar langsung turun ke lapangan, namun hanya berhasil menciduk pelaku berinisial H. Sedangkan tiga orang lainnya yakni AD, AR dan MM melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan Sik melalui Kasatreskrim AKP Juyanto membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Juyanto, pihaknya hanya menangkap satu orang pelaku berinisial H. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam upaya pengejaran.
”Tersangka berinisial H kita jerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini satu tersangka itu telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar guna diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Juyanto. (rin/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Ditemukan Tewas di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi