JAKARTA - Para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah mengumpulkan uang pribadi demi menutupi kurangnya kas KPK lantaran ditilep salah satu pegawainya. Kekurangan kas itu harus ditutupi, agar pertanggungjawaban keuangan KPK tetap mulus dan anggaran APBN dari Kementrian Keuangan bisa segera dicairkan.
Hal itu terungkap pada persidangan atas mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/1), jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Deputi Pencegahan KPK, Eko Tjiptadi sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu, Eko mengakui bahwa dirinya memang atasan Endro. Sebab sebelum dipecat dari KPK pada 30 September 2010 lantaran menilep uang Rp 388 juta, Endro adalah staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK.
Namun karena ulah Endro pula maka Eko dan pejabat KPK lainnya harus kerepotan. "Kami patungan, saya dan Pak Sekjen (Bambang Sapto Pratomosunu) untuk menutup kekurangan kas. Agar anggaran dari Kemenkeu tetap bisa dicairkan," kata Eko.
Meski demikian Eko mengaku keberatan saat mengeluarkan uang untuk patungan demi menutup kas KPK itu. Terlebih lagi, kata Endro, sampai saat ini uangnya tak kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Endro didakwa korupsi karena selama kurun waktu Februari-Desember 2009 mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana yang dicairkan itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.
Sementara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388 juta. Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. Namun ternyata uang itu tak pernah dikembalikan maupun disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 Instansi Layanan Publik Akan Dinilai
Redaktur : Tim Redaksi