JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa seumur hidup perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang saat menjadi Hakim MK tersebut.
Namun, Akil mengaku menerima keputusan itu. Kendati demikian pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu mengaku masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh yakin Peninjauan Kembali dan Grasi.
"Kita terima sajalah masalah ada hal-hal lain. Kita bisa PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Bambang Widjojanto, Senin (23/2) malam. Lantas, saat diminta penegasan apakah akan segera mengajukan PK, Akil pun membenarkannya. Yang jelas, saat ini ia akan menjalani putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Insya allah, kita jalani dulu kan sudah inkrah. PK tidak ada batas waktu," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Akil. Penolakan itu menguatkan hukuman seumur hidup untuk mantan Anggota DPR ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menolak banding yang diajukan Akil. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Akil Beber Kisah Semobil Bareng BW Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Disarankan Rekrut Penyidik dari Unsur TNI
Redaktur : Tim Redaksi