Kasasi Ditolak, Cirus Segera Dipecat

Senin, 25 Juni 2012 – 19:19 WIB
Cirus Sinaga. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan  Agung akan segera memecatnya menyusul terbitnya putusan kasasi yang menghukum Cirus selama 5 tahun penjara.

"Dia berpotensi untuk dipecat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (25/6), saat ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah Cirus mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyebut pemecatan bisa dilakukan  setelah mendapat salinan putusan. "Tapi menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ucap Marwan.

Cirus dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, karena terbukti menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang kasus korupsi pajak Gayus Tambunan. Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya.

Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi. Putusan majelis kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif tersebut menguatkan putusan tingkat pertama dan banding, yang juga menghukum mantan jaksa kasus Antasari Azhar ini selama 5 tahun penjara. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Mujahidin Ditembak di Area Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler