Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Cianjur Bakal Mendekam 5 Tahun di Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 – 20:59 WIB
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung yang dikuatkan Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya memutus kasasi bupati Cianjur per 20 Mei 2020. Putusan dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya.

BACA JUGA: MA Belum Putuskan Nasib Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur

"Permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum ditolak dengan perbaikan, apa pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (28/5).

Atas keputusan ini, kata Andi, terdakwa yakni Irvan Rivano tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Volume Kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur Meningkat Jelang Idulfitri

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.

BACA JUGA: Daging Babi Beredar di Bandung, Begini Kata Satgas Pangan Cianjur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar.

Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.

Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar.

Yuniar menjelaskan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung.

"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," ujar Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin (9/12). (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler