Kasasi Habib Rizieq: Kapitra Ampera dan Novel Bamukmin Saling Serang, Panas!

Kamis, 09 September 2021 – 07:10 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapitra Ampera dan Novel Bamukmin belakangan ini beradu mulut di dunia maya soal hasil banding Habib Rizieq Shihab.

Perseteruan itu muncul sejak kubu Habib Rizieq berencana mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara swab test RS UMMI Bogor.

BACA JUGA: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Reaksi Kubu Habib Rizieq

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun.

Mulanya, Politikus PDIP Kapitra Ampera menyarankan Habib Rizieq mempertimbangkan kembali rencana mengajukan kasasi tersebut.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Habib Rizieq di Tahanan Bareskrim

Kapitra menilai ada baiknya kembali kepada way of life atau jalan hidup manusia dengan berserah diri  kepada Tuhan, supaya diberi petunjuk.

Kapitra khawatir hasil kasasi itu tidak sesuai yang diharapkan kubu Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kapitra Ampera Menasihati Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Salah Alamat Dia

Pria berdarah Minang itu meminta tokoh asal Petamburan tersebut berserah diri atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Novel Bamukmin lantas geram dengan saran dari Kapitra itu.

"Apa yang disampaikan Kapitra menunjukkan makin jelas kegagalannya memahami agamanya. Sok berbicara agama tetapi enggak paham dan mau mengajari ikan berenang," ujar Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu kepada JPNN.com, Sabtu (4/9).

Pemilik nama asli Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu juga memberi nasihat untuk Kapitra.

Pria yang pernah menjadi trending topic gara-gara tulisan 'fitsa hats' itu menyamakan Kapitra dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menurut Novel, baik Yaqut maupun Kapitra menempati posisi saat ini masing-masing bukan karena keahlian.

"Jabatan itu berdasarkan kepentingan politik bagi-bagi jatah, bukan karena orang yang paham dan profesional di bidangnya," tutur Novel.

Tokoh senior FPI itu juga meminta Kapitra Ampera mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

Novel meyakini Allah tak akan menerima ibadah seseorang yang berbuat zalim kepada para ulama dan habib.

Dia menyatakan Kapitra sebagai praktisi hukum seharusnya bisa membedah perkara pidana yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Pemilik nama asli Novel Chaidir Hasan Bamukmin itu meyakini Habib Rizieq diadili bukan karena perkara pidana, melainkan akibat kepentingan politik.

Merespons sejumlah pernyataan Novel Bamukmin itu, Kapitra Ampera menyindir tajam permintaan eks jubir FPI itu yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.

Kapitra menyebut Novel Bamukmin tidak paham hukum tata negara.

Kapitra menyatakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan atau esekutif pada dasarnya tidak bisa mengintervensi persidangan dan hasil pengadilan.

Terutama, kata Kapitra, ketika terpidana tidak mengajukan grasi ke Presiden RI.

"Presiden hanya bisa masuk di dalam keputusan pengadilan apabila orang yang dihukum mengajukan grasi," tutur alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Kapitra kemudian menjelaskan dasar dirinya menyarankan Habib Rizieq mau menerima hukuman dan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Sebab, kata dia, hukuman atas perkara itu akan lebih berat ketika Habib Rizieq mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler