"Hukumannya tetap. MA hanya memperbaiki amar putusan dari denda Rp10 miliar subsider menjadi denda Rp10 miliar subsider 1 tahun," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (17/10).
Majelis hakim agung yang memutus adalah Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni. Mereka menyatakan bahwa Malinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama yang berulang serta tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, hukuman terhadap sosialita papan atas di peradilan tingkat pertama dan kedua itu sudah tepat.
Malinda yang menjadi account executive di Citibank cabang gedung Landmark, SCBD, Jakarta Selatan, dipidana karena menggelapkan dana nasabah sekitar Rp27 miliar. Duit nasabah dia ambil dan dia putar ke sejumlah rekening milik kerabatnya. Mulai dari adik kandungnya, Visca Lovitasari; suami sirinya, Andhika Gumilang, dan adik iparnya, Ismail bin Janim.
Dia juga memerintahkan orang-orang dekatnya itu untuk mentransfer ke sejumlah rekening lain, ke rekening miliknya, dan rekening yayasan miliknya. Duit itu juga dia gunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah, apartemen mewah, dan memberi uang saku suaminya yang artis debutan itu. Pembelian mobil mewah itu dia anggap sebagai bagian dari investasi yang dia lakukan buat nasabah. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan
Redaktur : Tim Redaksi