Gamawan mengaku, permintaannya itu sudah disampaikan langsung ke Sani. "Saya sudah bicara dengan gubernur Kepulauan Riau dan saya juga sudah sampaikan agar pengangkatan Azirman sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dibatalkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (17/10).
Seperti diketahui, Azirwan pada 1 September 2008 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus suap alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan, Kepri.
Namun, seperti sikap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Gamawan juga menyatakan, dibatalkan atau tidak pengangkatan Azirwan, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur Kepri. "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," ujar Gamawan.
Menteri asal Sumbar ini pun menyatakan kesiapannya bila dirinya dipanggil Komisi II DPR guna dimintai keterangan mengenai persoalan ini. "Iya saya sudah katakan seperti itu dan tentunya kita berikan pandangan-pandangan yang nantinya kita sampaikan," kata mantan gubernur Sumbar itu.
Menurutnya, mestinya bukan dia yang dimintai keterangan DPR. "Semestinya bukan saya yang dipanggil tapi Menpan-RB. Apa yang nanti saya sampaikan lihat saja nanti apa yang ditanyakan," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi