Kasasi MLB Ditolak MA

Selasa, 12 Agustus 2008 – 14:12 WIB

JAKARTA-Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan keabsahan muktamar luar biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diinilai sudah tepat.

jpnn.com - Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) NurhadiBeberapa lalu kedua pihak mengajukan kasasi mengenai MLB ke MA

BACA JUGA: Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK

Dan permohonan kasasi tersebut ditolak
”Keputusan dikembalikan kepada keputusan PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Pilot Marwoto Menangis di Depan Hakim

Dan keputusan itu sudah tepat dan benar,” tegas Nurhadi saat ditanya mengenai dasar penolakan kasasi , pada Selasa (12/8).

 Untuk diketahui PN Jakarta Selatan memutuskan PKB kubu Gus Dur dan PKB Muhaimin tidak sah karena penyelenggaraan MLB, karena menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Keputusan ini keluar pada tanggal 30 Juni 2008

BACA JUGA: Enam Cawako Padang Daftar ke KPUD

Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi PKB kubu Gus Dur terhadap Muhaimin dan Lukman Edi mengenai kepengurusan PKB(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Nusakambangkan Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler