Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK

Selasa, 12 Agustus 2008 – 12:36 WIB

jpnn.com -  JAKARTA - Polemik Kuasa Pertambangan (KP) antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baruKemarin (11/8), sekitar pukul 14.00 Wib, utusan dari PTBA dan Pemkab Lahat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke kantor KPK di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Pilot Marwoto Menangis di Depan Hakim

Agendanya, pembahasan masalah Kuasa Pertambangan.

Hadir dari pihak PTBA, diantaranya Manager Hukum PTBA Binsar Jhon Vic's SH MM, sedangkan dari pihak Pemkab Lahat dihadiri staf ahli Bupati DR Marwah M Diah SH MPA dan Asisten I Marwan Effendi

Kedua pihak itu menemui Ketua Tim Penertiban Barang Milik Negara KPK Adliansyah M Nasution dan anggota tim Hery Nurudin.

Setelah pertemuan sekitar satu jam, belum diketahui apakah kasus ini diambil alih oleh KPK atau tidak, tetapi kedua belah pihak keluar secara bersama-sama

BACA JUGA: Enam Cawako Padang Daftar ke KPUD

Uniknya, kendati sejak beberapa tahun terjadi 'perselihan', namun kedua pihak tampak akrab keluar dari gedung KPK.

Setelah keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 Wib, Marwan Effendi sepertinya belum mau bicara banyak

”Semuanya baik-baik saja

BACA JUGA: KPK akan Nusakambangkan Koruptor

Kita inginkan yang terbaik buat daerah,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada perbincangan yang serius dalam pertemuan tiga arah tersebut”Kami santai-santai di dalamTidak ada pembicaraan seriusSemuanya untuk kebaikanTapi lebih jauh saya belum bisa komentar dulu,” bebernya.

Marwah M Diah juga masih irit bicaraBahkan, sesekali dia menjawab pertanyaan wartawan hanya dengan nada bergurau”Tidak ada apa-apa, di dalam kami cuma bertemu, ngobrol-ngobrol, dan ngopi, he..he..,” selorohnya.

Didesak soal KP, Diah menjelaskan bahwa pertemuan sifatnya hanya hanya mediasi”Ceritanya tidak ada apa-apa, semuanya baik, bisnis to bisnis, win win solutionIni sampai ke KPK karena sebagai mediatorSolusinya sesuai dengan koridor yang adaItu saja, tidak ada yang lain, sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada, dari segala soal,” paparnya.

Ketika di dalam gedung KPK, kata Diah, pihaknya melakukan diskusi-diskusi”Kami hanya diskusi-dikusi, bagaimana agar hasil tambang meningkat dan penerimaan daerah meningkat, dan masyarakat tenteram, itu saja,” tegasnya.

Berbeda dengan pihak Pemkab Lahat, pihak PTBA malah berbicara lebih banyak kepada wartawanManager Hukum PTBA Binsar Jhon Vic's SH MM mengatakan, dalam pertemuan dengan petugas KPK, pihaknya memaparkan bahwa PTBA sudah banyak mengeluarkan uang untuk proses penyelidikan hingga eksplorasi untuk pencarian batubara di Lahat”Sejak penyelidikan yang sudah dilakukan pada tahun 1990 hingga eksplorasi, PTBA sudah banyak mengeluarkan uangYa, yang bisa kami laporkan sekitar Rp206 miliarItu belum termasuk variabel lainDan PTBA juga kehilangan kesempatan,” tegas Binsar.

Kesempatan dimaksud, kata Binsar, seperti tertuang dalam PP 32/1969 yang menegaskan bahwa pemegang KP eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangan, mendapat hak tunggal untuk memperoleh KP eksploitasi atas bahan galian tersebut”Hak tunggal inilah yang masih kami perjuangkan terusDan besok (hari ini, red) kami ada sidang putusan sela atas intervensi menteri BUMN di Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” tukasnya.

Dipaparkan Binsar, dalam berkas seberat 400 kg yang dibawakan ke KPK, diantaranya terdapat bukti-bukti kuitansi, termasuk KP yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel pada 11 September 2003 kepada PTBA seluas 24.751 haLalu, pada 2004 dicabut oleh Gubernur, dan diserahkan kepada Bupati Muara Enim dan Lahat untuk proses dari eksplorasi menjadi eksploitasi.

”Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Lahat beberapa kali, bahkan hingga 6 kali, sejak 2004 hingga terakhir 21 Januari 2008Kami hanya minta 14.190 ha dari izin awal 24.751 haTernyata, pada 24 Januari 2005, kami baru tahu bahwa KP itu diantaranya diberikan kepada beberapa perusahaan lainIni juga yang menjadi pertanyaan kami,” cetusnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin menegaskan, bahwa KPK tidak dalam posisi mediator dalam mengatasi persoalan PTBA dengan Pemkab Lahat”KPK tidak akan menjadi mediasi dalam sengketa KP antara PTBA di Sumsel dengan Pemkab Lahat ituTetapi kami hanya menerima penjelasan dari kedua belah pihak, bukan sebagai mediator,” pungkasnya.

Menurut dia, pemaparan yang dilakukan kedua belah pihak tidak ada masalah”Ya, silahkan saja mereka memaparkanTapi kami tidak menjadi mediasiUrusan KPK itu mencegah dan memberantas korupsiKalau ada sengketa, kalau ada timbul perkara, apa kita akan membatalkan pidananya, tidak boleh dong KPK,” tukasnya.(gus/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum DPW Gugat PKB Muhaimin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler