jpnn.com, SORONG SELATAN - Personel Polres Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (24).
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon menyebut polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,28 gram.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini
Thomas mengatakan narkotika itu dikirim menggunakan jasa pengiriman dari Jakarta.
"Rencananya barang ini mau diedarkan di Kabupaten Sorong Selatan," jelas Thomas Sabon.
BACA JUGA: Begini Reaksi Prabowo Subianto soal Sandiaga Pindah Partai ke PPP
Penangkapan pengedar sabu-sabu itu berawal dari informasi yang dihimpun Polres Sorong Selatan yang dikuatkan dengan beberapa saksi.
"Saya memimpin langsung penangkapan tersebut, dibantu beberapa anggota Satnarkoba Polres Sorong Selatan," ujar dia.
BACA JUGA: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Tempat Minyak Rambut
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah celana panjang berwarna coklat, satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor rangka motor MH1JM133LK729406 dan satu bungkusan plastik JNT.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sorong Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Thomas.
Atas perbuatannya,tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
Polisi juga mendalami apakah tersangka sebagai pemakai aktif, kurir atau hanya pengedar sabu-sabu.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Scholoo Keyen, pelaku dinyatakan positif," katanya.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam