jpnn.com - MEDAN - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, di Jalan Bukit Lestari, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku ialah ARN (36), yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
BACA JUGA: Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diringkus petugas, Selasa (4/4) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Bukit Lestari, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (5/4).
BACA JUGA: Tim Polrestabes Medan Meluncur ke Kampung Narkoba, Lelaki Ini Langsung Diciduk
Agus menyebutkan personel mengamankan barang bukti berupa 14 paket plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,61 gram.
"Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan yang berisi daun, biji warna hitam kecokelatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram, dan satu buah kotak rokok Sam- Sam yang berisi dua batang rokok," ucapnya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan
Perwira pertama Polri ini mengatakan awal sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Lestari, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa info tersebut memang benar.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika yang mengaku bernama ARN di sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Lestari, Kota Tebing Tinggi," katanya.
AKP Agus mengatakan bahwa saat petugas melakukan penangkapan, ARN sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah tersebut. Namun kemudian, ARN terjatuh di ruang tamu.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan satu buah botol Redoxon berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta beberapa plastik kosong di lokasi penangkapan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1, subs Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi