Kasbi Sebut MK Masih Kurang Tegas soal Uji Materi UU Cipta Kerja

Jumat, 26 November 2021 – 13:33 WIB
Demo buruh saat putusan uji materi UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih kurang tegas memutuskan uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Saya melihat kurang ketegasan MK mengenai hal tersebut yaitu ambigu," kata Nining saat dihubungi, Jumat (26/11).

BACA JUGA: Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah

Pasalnya, kata dia, MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu meminta UU Ciptaker diperbaiki selama dua tahun.

"Seharusnya UU tersebut tidak berlaku dan mengembalikan ke aturan sebelumnya," ungkap Nining.

BACA JUGA: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sebelum Adanya Perbaikan

MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KASBI   MK   Uji Materi   RUU Cipta Kerja   Buruh  

Terpopuler