jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Berkomentar Begini
“Dengan alasan yang, sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli.
Menurutnya, meskipun MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU, putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah.
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
Selain itu, lanjut dia, yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.
"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," katanya.
BACA JUGA: MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap pemerintah agar tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ungkapnya.
Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia atas putusan ini.
"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini. Kami berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya. "
“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy