jpnn.com, PROBOLINGGO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMP-SMP tahun 2020.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Probolinggo juga langsung menahan Maskur dan tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Empat PNS Payakumbuh Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Covid-19 dan Langsung Ditahan
Ketiga tersangka yang turut ditahan, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) mantan anak buah Maskur di Disdikbud Probolinggo.
Keduanya, yaitu Budi Wahyu Rianto (kabid Pendidikan Dasar), dan Basori (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
BACA JUGA: 2 Anak Buah Sri Mulyani Dituntut Penjara Sebegini, Dosanya Korupsi soal Perpajakan
Satu tersangka lagi merupakan rekanan, yaitu Edi selaku direktur CV Mitra Widyatama.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Hartono menyampaikan penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul 2020 yang menggunakan dana Bosda senilai Rp 6 miliar lebih.
BACA JUGA: Akhirnya Terungkap, Billy Syahputra Pernah Ditahan Polisi Gegara Ini
"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan," ungkap Hartono, Senin (30/5) malam.
Kejaksaan, lanjut Hartono, juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus ini.
"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020," tegas Hartono. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi