2 Anak Buah Sri Mulyani Dituntut Penjara Sebegini, Dosanya Korupsi soal Perpajakan

Senin, 30 Mei 2022 – 22:57 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, dihukum pidana penjara masing-masing sepuluh dan delapan tahun.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5).

BACA JUGA: KPK Sebut Pengelolaan Ekspor-Impor Tidak Transparan, Sri Mulyani Angkat Suara

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan suap serta gratifikasi secara bersama-sama terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan selanjutnya Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di samping itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Mempersempit Celah Korupsi Ekspor-Impor, Jangan Coba-Coba, ya!

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut Rikhi.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani: Pendapatan Negara April Bagus Banget

Pada sisi lain, JPU KPK menjatuhkan pidana tambahan kepada Alfred agar membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900.

Ketentuan dalam pidana tambahan itu ialah apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar Rikhi.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Lalu, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Kemudian, khusus untuk Wawan, JPU KPK menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya dakwaan keempat, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan, Senin (6/6). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sinyal Kuat Suku Bunga Bakal Naik, Menkeu Sri Mulyani Sudah Pasang Kuda-Kuda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler