Kasiaaan...Gara-gara Ini, Walikota Cantik Teancam Tak Gajian 6 Bulan

Selasa, 15 Desember 2015 – 05:53 WIB
Walikota Tangesl Airin Rahmi Diany. Foto : dok jpnn

SERANG - Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany dan wakilnya Benyamin Davine beserta 50 anggota DPRD setempat dipastikan tidak akan mendapatkan hak-hak keuangannya mulai dari gaji bulanan, tunjangan komunikasi dan berbagai honor, selama enam bulan berturut-turut ke depan.
 Sebanyak 52 petinggi Pemkot Tangsel ini hak-hak keuangannya harus dikembalikan ke negara sebagai konskuensi karena gagal menetapkan APBD 2016 tepat waktu. 

Sedianya APBD Tangsel 2016 diserahkan ke Pemprov Banten selambatnya akhir November lalu. Namun hingga kemarin, Senin (14/12), dokumen anggaran itu tak kunjung datang untuk dilakukan evaluasi. 

BACA JUGA: Inilah Penjelasan Pelni Batam soal Maraknya Calo Tiket


Kasi Bina dan Evaluasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota pada DPPKD Banten, Ratu Ema Mafudloh, Senin (14/12) mengatakan, dari delapan kabupaten/kota hanya Tangsel yang belum menetapkan APBD 2016 dan menyerahkan ke Pemprov Banten untuk dievaluasi.

"Sesuai dengan ketentuan, APBD kabupaten dan kota dievaluasi oleh Pemporv Banten, dan sesuai data yang ada di kami, Tangsel sampai saat ini belum juga menyerahkan APBD 2016 yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama, antara Eksekutif dan DPRD-nya," ujar Ratu Ema.

BACA JUGA: EDAN, Perampok yang Siksa Pasangan Suami Istri Itu Ternyata Menantu Sendiri

Ia menjelaskan, kepastian tidak diberikan hak-haknya bagi petinggi eksekutif dan seluruh legislative Tangsel itu lantaran sampai dengan akhir November lalu, APBD 2016 Tangsel belum diserahkan ke Pemprov Banten untuk dievaluasi. 

"Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paling lama penetapan APBD satu bulan sebelum tahun berjalan berakhir, dan jika hal itu dilanggar maka akan diberikan sanksi. Sanksinya adalah tidak dibayarkan gaji, kegiatan operasional dan kegiatan penunjang operasional," bebernya.

BACA JUGA: Alamaaak, Tiket Pelni Di Daerah Ini Mulai Dikuasai Calo Lagi, Pak Menteri

Di ayat 2 disebutkan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan untuk DPRD. Dan di ayat 3, apabila keterlambatannya dari kepala daerah maka sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan untuk kepala daerah wakilnya. Dan kalau melihat kasus Tangsel kedua lembaga itu akan kena sanksi," ujarnya.

Untuk tujuh daerah lainnya kata Ema, tiga daerah sudah selesai dievaluasi dan tinggal menunggi nomor SK untuk dtandatangani oleh Gubernur Banten Rano Karno.

"Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang sudah selesai kami evaluasi, sudah dimasukkan ke Biro Hukum, yang masih dalam proses pembahasan evaluasi Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Serang. Proses evaluasi akan dilakukan oleh Pemprov selama 15 hari kerja setelah diserahkan," ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tangsel, Zaid El Habib mengaku prihatin dengan kondisi dan masalah yang dihadapi oleh pemerintahan Airin saat ini. Pasalnya, dengan lambatnya pembahasan APBD maka akan berdampak pada proses pembangunan didaerah tersebut.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari teman di DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra. Mereka memang selalu menjelaskan kalau pembahasan APBD disana sering mengalami deadlock, terkait dengan hibah bansos," ujarnya.

Sebagai ketua partai, Zaid yang juga Ketua Komisi I DPRD Banten telah memperingati DPRD Tangsel, tetapi peringatan tersebut sepertinya tak digubris. "Saya sih berharap jangan terjadi masalah itu, karena masalah politik dan rakyat jangan terabaikan. Kalau sanksi administrasinya seperti itu, ya harus sudah siap," tandasnya. .(RUS/RIU/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASTAGA, Pasutri Diikat dan Disiksa Rampok Agar Beritahu Tempat Penyimpanan Harta, Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler