KASIHAN: Pak Jokowi dan Kapolri, Bebaskan 2 Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2015 – 05:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyeruka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar segera membebaskan dua jurnalis Aceh.

Kedua jurnalias diimaksud adalah Umar Efendi dan Mawardi (BeritaAtjeh.Net) yang saat ini telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage.

BACA JUGA: Kinerja Jaksa Agung Dinilai Terburuk di Kabinet Jokowi, Bakal Diganti Kader PAN?

Sekretariat Nasional PPWI dalam siaran persnya, Rabu (14/10), melaporkan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Kali ini menimpa dua jurnalis di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut.

“Hingga hari ini, mereka telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe, atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhar alias Cage,” tulis PPWI.

BACA JUGA: Awas, Info Lowongan Kerja Pembangunan Masjidil Haram Hoax

Menurut PPWI, kasus tersebut bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red - Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.

Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.

BACA JUGA: Sistem Kanal Cara Efektif Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Penjelasannya

Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.

Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online BeritaAtjeh.Net pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: "Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.

Menurut PPWI, kasus kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Jangan Lupakan Bailout Bank Century dan Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler