Kasihan, Tusuk Maling demi Membela Diri Malah Jadi Tersangka

Rabu, 13 Desember 2023 – 06:24 WIB
Muhyani. Foto: dokumentasi keluarga

jpnn.com, SERANG - Warga Serang, Banten, bernama Muhyani (58) yang nyaris menjadi korban pencurian kini menyandang status tersangka.

Demi mempertahankan ternak dari maling, Muhyani nekat mempertaruhkan nyawanya dengan berkelahi melawan dua pencuri yang menyasar kambingnya.

BACA JUGA: Oknum Caleg yang Terlibat Narkoba di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka

Sebenarnya peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Muhyani memergoki dua maling yang hendak mencuri kambing miliknya.

Muhyani pun bertindak. Dia memberanikan diri bertarung melawan duo pencuri itu.

BACA JUGA: Tanggapi Prabowo soal Putusan MK, Anies Menyindir: Orang Dalam Ini Menyebalkan

Awalnya Muhyani bermaksud membela diri dari ancaman maling. Namun, salah satu maling itu tewas.
 
Kini Muhyani menyandang status tersangka pembunuhan.

Menurut Nuraen (46) selaku ketua RT di lingkungan tempat tinggal Muhyani, warganya itu tidak berniat membunuh maling.  

BACA JUGA: Wanita Pegawai Pemprov Banten Bikin Video Syur

“Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh. Karena si maling ini mengeluarkan golok dahulu, jadi, (Muhyani) membela diri," ujar Nuraen yang ditemui di Serang, Selasa (12/12/2023).

Nuraen menjelaskan Muhyani berada di bawah ancaman setelah memergoki maling yang mengincar kambingnya.

Merujuk pengakuan Muhyani, Nuraen menyebut salah satu maling itu mengeluarkan golok.

Namun, Muhyani yang berusaha membela diri mendapati gunting di dekatnya, lalu menusukkannya ke dada salah satu pencuri.

Nuraen menegaskan Muhyani melakukan tindakan itu karena merasa terdesak untuk menghindari serangan maling.

"Jadi, karena maling sudah mencabut golok dari pinggangnya, Pak Muhyani langsung membela diri," kata Nuraen.

Setelah Muhyani melawan sehingga terjadi perkelahian, komplotan maling itu melarikan diri. Salah satu maling itu mengalami luka tusuk di dada.

Saat itu Muhyani meminta pertolongan warga yang langsung mengejar maling tersebut.

"Kurang lebih sekitar pukul 06.00 WIB salah satu warga yang hendak menuju sawah menemukan mayat. Ternyata itu adalah tetangga," kata Nuraen.

Akhirnya Muhyani dilaporkan pihak keluarga pencuri ke Mapolresta Serang Kota.

"Sempat wajib lapor tiga bulan. Alhamdulillah Pak Muhyani koperatif selalu memenuhi, tidak pernah alpa hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Nuraen.

Kini, Nuraen pun mengharapkan keadilan hukum bagi Muhyani.

"Makanya dari saya maupun pihak keluarga meminta keadilannya. Intinya perbuatan itu bela diri," ucap Nuraen. (mcr34/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler