Kasihan Wanita Ini, Minta Bantuan Oknum Polisi Malah jadi Korban

Senin, 21 Februari 2022 – 13:33 WIB
Tampang penipu korban Sita di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan motor dengan korban Sita Tri Utami.

Penipuan yang dialami tukang bubur itu terjadi di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada (7/7/2020).

BACA JUGA: AKP Tambunan Pimpin Penggerebekan, Jangan Bergerak, Diam!

Korban sempat menyampaikan curhatannya di media sosial atas peristiwa yang dialaminya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban kepada polisi.

BACA JUGA: Tangan Kiri AT Putus Disabet Sabit, Perut Ditikam, Umur Pelakunya, Astaga

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MR.

"Polres Metro Bekasi melakukan langkah-langkah penyelidikan, sehingga mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan menetapkannya tersangka," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/2).

Zulpan mengatakan peristiwa yang dialami korban bermula saat menggadaikan motor dengan seseorang bernama Nur.

Dari menggadaikan motor itu, korban mendapat uang Rp 6 juta.

Sita kemudian berusaha mendapatkan motornya kembali.

Lantas, korban meminta bantuan kepada oknum polisi yang bertugas di Polres Jakarta Utara.

"Kemudian, anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mengaku bisa bantu selesaikan masalah," kata Zulpan.

Tersangka MR lantas meminta imbalan uang kepada korban Rp 18 juta dengan dalih bisa mengembalikan motor.

Namun, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta.

Motor itu pun tak kunjung dibawa ke hadapan korban, tetapi masih dikuasai tersangka.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

"Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka MR," kata Zulpan.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK, motor, surat keterangan lising, dan surat gadai ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler