jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan institusinya bakal memberi atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Pernyataan itu disampaikan Harli setelah menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina, Irjen Sandi Singgung Nama Robi Irawan
Atensi tersebut diberikan agar jaksa selaku penuntut bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA: Komnas HAM Datangi TKP Kasus Vina, Bertemu Saksi Kunci Ini
"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.
Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejagung guna menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian pada Kamis (20/6) ini.
BACA JUGA: Gegara Judi Online, Pria di Semarang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus Vina supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.
Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan oleh kepolisian.
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," tuturnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejagung adalah untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia menilai pihak Kejagung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus pembunuhan itu secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam