KASN Awasi 15 Ribu Pejabat di Pusat dan Daerah

Sabtu, 04 Juli 2015 – 04:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyatakan, tugas KASN sangat berat. Dengan jumlah personil yang sedikit, namun harus mengawasi 15 jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"KASN ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan manajemen SDM Aparatur, khususnya JPT. Tugas itu tidak ringan, karena secara nasional jumlahnya sekitar 15 ribu orang, terdiri dari 12 ribu orang di pemerintah daerah dan 3.000 di instansi pemerintah pusat," jelas Sofian, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Ketum PBNU Klaim Islam Nusantara Cegah Radikalisme

15 ribu orang tersebut, lanjutnya, merupakan pimpinan menengah dan tinggi administrasi pemerintahan negara yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemerintahan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab KASN adalah mengawasi agar dalam seleksi calon JPT dilakukan berdasarkan prinsip merit sehingga diperoleh calon yang terbaik pada jabatan yang tepat (the right man in the right place) melalui seleksi jabatan secara terbuka.

BACA JUGA: Waspada MERS, Menkes Simulasi di Bandara Soekarno Hatta

"Untuk menjamin agar seleksi JPT berlangsung secara terbuka dan kompetitif, dengan menggunakan metode seleksi obyektif yang dilakukan panel penilai, terdiri dari unsur internal sebanyak 45 persen dan unsur eksternal sebanyak 55 persen," terangnya.

Sofian menjelaskan, tujuan utama pengembangan ASN adalah membangun ASN nasional dari yang selama ini terlalu mengutamakan regulasi (regulation driven public service) menjadi ASN berkinerja tinggi (high performance public service). Ini agar dalam waktu 15 tahun bisa menjadi ASN berkelas dunia yang dinamis (dynamic public service) sehingga mendukung Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi.

BACA JUGA: FHI Ajak Honorer K2 Doakan Menteri Yuddy tak Dicopot Jokowi

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan sistem merit dalam setiap tahap manajemen ASN mulai dari pengadaan, penempatan, penilaian, penggajian dan tunjangan pendisiplinan, pemberhentian dan perlindungan pegawai ASN.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, KASN perlu merumuskan indikator-indikator penerapan nilai-nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran atas nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Kristiyanto: Pahami Makna Kekuasaan, Percayalah Kepada Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler