KASN Batalkan Keputusan Bupati Tana Tidung

Rabu, 11 Maret 2015 – 09:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bupati petahana Tana Tidung Undunsyah mengangkat 49 pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional serta kepala sekolah, sehari sebelum purna tugasnya, mendapat sorotan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Anggota KASN, Waluyo, proses pengangkatan 49 pejabat yang dilantik 17 Januari 2015 itu tidak melalui seleksi terbuka seperti yang diamanatkan UU ASN. Selain itu, keputusan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA: Memburu Pelaku Begal Bersenjata Revolver, per Hari 5 Motor Dicuri

"Pasal 71 berbunyi petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. KASN telah memberikan rekomendasi bahwa bupati harus mengembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diganti," jelas Waluyo di Jakarta, Selasa (10/3).

Rekomendasi KASN lainnya adalah melakukan proses ulang pengisian JPT pratama untuk pejabat yang dilantik 17 Januari melalui seleksi terbuka. Selain itu KASN juga memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian atas pengangkatan jabatan eselon III dan IV yang sudah dilantik dan menjaga netralitas PNS.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Alhamdulillah, Sudah Masuk Musim Panen Padi

 

BACA JUGA: Asyik… Pelajar Gratis Naik Angkot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler