KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 25 April 2024 – 20:30 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

jpnn.com - PALEMBANG - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Agus mengatakan bahwa potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada November mendatang.

BACA JUGA: Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN

Oleh karena itu, Agus meminta para ASN mengetahui posisi bahwa sebagai pegawai pemerintah tidak  boleh ikut dalam politik praktis.  

"Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kami lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," kata Agus saat diwawancarai di Palembang, Kamis (25/4).

BACA JUGA: Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024

Dia menjelaskan selama pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran ASN mencapai 489. Sebanyak 378 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta 94 ASN sudah dijatuhi sanksi.

"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kami mengharapkan hal ini tidak ada lagi," katanya berharap.

BACA JUGA: Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini

Untuk wilayah ditemukan lima orang ASN. Namun, dirinya tidak menyebutkan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut. Hanya saja, kelimanya tersebar di 17 kabupaten/kota.

Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.

"Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH," kata Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler