KASN Mengingatkan Dewas Harus Melibatkan Pegawai untuk Seleksi Calon Dirut TVRI

Senin, 24 Februari 2020 – 05:00 WIB
LPP TVRI. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI, terkait proses seleksi pengganti antarwaktu calon Direktur Utama TVRI yang sempat diadukan ke lembaga tersebut.

Anggota Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Tragedi Susur Sungai Sempor Sleman

Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika.

“Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handel beliau. Kami memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono,” kata Sri di Jakarta.

BACA JUGA: Anggota Komisi I Akan Bergerilya untuk Selamatkan TVRI

Dalam surat pengaduan tersebut, Komite Penyelamatan TVRI mengadukan ada dugaan kejanggalan dalam proses seleksi calon pengganti Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tetapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antarwaktu Direktur Utama TVRI tersebut

BACA JUGA: Beginilah TVRI

“Kami hanya bisa mengimbau. Okelah (Dewas) diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak,” ujarnya.

Karena, kata dia, siapa pun yang menduduki jajaran Direksi TVRI itu akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti.

Makanya, Sri mengatakan Dewan Pengawas perlu melibatkan pegawai dalam proses seleksi memilih calon Direktur Utama TVRI.

“Kalau namanya Direktur Utama itu harus kerja sama dengan para pegawai, karena dia tidak bisa bekerja sendiri. Memang kalau mau lebih smooth nanti berjalannya proses selanjutnya untuk TVRI, mestinya pegawai itu diajak komunikasi, diberikan informasi sejelas-jelasnya, semua transparan,” ujarnya.

Tujuannya, kata dia, menghindari adanya perasaan atau praduga para pegawai yang tidak dianggap oleh jajaran direksi ke depan

. Sebab, KASN memang tidak bisa terlibat melewati kewenangan dalam proses seleksi pengganti antarwaktu calon Direktur Utama TVRI ini.

“Jadi (pegawai) tidak ada yang merasa tak dianggap, tak diorangkan. Padahal, nanti direksi toh bekerjanya dengan para pegawai. Kalau bicara kewenangan, ya memang kewenangan Dewas. KASN tidak punya mandat sampai ikut campur kewenangan Dewas. Jadi (KASN) tidak bisa menghentikan proses, hanya sebatas mengimbau,” sambungnya.

Alasannya, kata Sri, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di TVRI itu tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, TVRI bukan 100 persen sebagai instansi publik.

“Kalau TVRI misalnya instansi publik 100 persen, dimana pegawainya semua ASN, JPT itu ASN, ya kami bisa. Ini JPT swasta, nanti pengisian Dirut mengangkat dari swasta. Dia semi publik, semi private. Itu yang kemudian membuat KASN tidak 100 persen punya kewenangan untuk handel,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler