Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Jumat, 03 November 2023 – 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Keempat tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11).

BACA JUGA: Ayu Soraya Lapor Polisi, Dinar Candy: Aku Pasti Datang

"Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan inisial dan peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA: Polisi segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL

“IS yang melakukan aborsi,  A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin,” ungkapnya.

Dia menambahkan polisi juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, pada Kamis (2/11).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Alex Tirta Menjawab Begini

“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.

Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

 Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2  Juncto Pasal 312 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KHUP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11). 

Penggeledahan itu melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik. Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor dan RS Polri Kramat Jati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler