Kasus ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini

Kamis, 14 Juli 2022 – 06:51 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan terkait penyelewengan dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Rabu (13/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih akan memeriksa eks pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibu Khajar pada Kamis (14/7).

Keduanya masih akan didalami soal dugaan penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

BACA JUGA: Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Mbak Wida Bawa Koper Besar

"Pemeriksaan Kamis 14 Juli untuk Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (13/7) malam.

Dengan demikian, Ahyudin dan Ibnu menjalani lima kali pemeriksaan secara berturut-turut sejak Jumat (8/7) hingga Kamis (14/7).

BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga

Di sisi lain, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus ACT Hariyana Hermain.

"Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain sekitar pukul 13.00 WIB," sebut Andri.

BACA JUGA: RO Menggagahi Mbak ES yang Suaminya Sedang Memancing Ikan, Warga Bergerak, Rasain!

Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dia menambahkan peningkatan penanganan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dengan dinaiknya status penanganan kasus itu, penyidik menyakini telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam kasus tersebut. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Presiden ACT Setelah Digarap Penyidik Bareskrim, Oalah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler