Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Mbak Wida Bawa Koper Besar

Rabu, 13 Juli 2022 – 17:01 WIB
Pengacara Ibnu Khajar, Wida tampak membawa koper ke dalam ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Tercatat, Rabu (13/7) merupakan hari keempat Ibnu Khajar mendatangi Gedung Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan kasus itu.

BACA JUGA: Pendiri ACT Ahyudin: Demi Allah, Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan

Ibnu Khajar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.15 WIB. Dia tampak mengenakan baju putih dan mengenakan topi abu-abu.

Dia tampak berjalan dengan tergesa-gesa.

BACA JUGA: Pengakuan Presiden ACT Setelah Digarap Penyidik Bareskrim, Oalah

Namun, tidak ada sekata pun yang terucap dari mulut Ibnu Khajar.

Sementara itu, pengacara Ibnu, Wida enggan menjelaskan perihal pemeriksaan kliennya itu.

BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar Digarap Penyidik Bareskrim hingga Lewat Tengah Malam

"Pemeriksaan hari ini (penjelasan, red) nanti ada waktunya, enggak hari ini. Nanti ada waktunya kami fokus dahulu (pemeriksaan, red)," kata Wida kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Tampak, pihak Ibnu Khajar juga tampak membawa sebuah koper dalam pemeriksaan hari ini. 

Kendati demikian, Wida enggan menjelaskan isi koper tersebut.

"Nanti, ya, nanti ya," ujar Wida.

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan Yayasan ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dia menambahkan peningkatan penanganan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler