Kasus Ahok Digelar Rabu, Live Batal..

Jumat, 11 November 2016 – 13:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan pihaknya berencana menggelar perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (16/11). 

Namun target tersebut, kata dia, bersifat tentatif.

BACA JUGA: Alim Ulama Ikut Apresiasi Pasukan Asmaul Husna

"Pelaksanaan gelar perkara paling tidak jadwal pada Rabu (pekan depan) itu bisa dilaksanakan," kata Boy di Mako Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jumat (11/11).

Namun, Boy menolak berjanji instansinya menggelar kasus tersebut pada Rabu. Sebab, penyelidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi pelapor dan beberapa ahli lainnya.

BACA JUGA: Unsrat Bedah Vonis Jessica

"Untuk saksi ahli sudah sekitar 38 saksi dan saksi ahli, saksi ahli di bidang agama, bahasa, dan tindak pidana tiga itu yang selama ini apabila ada tambahan mungkin ada waktu Senin dan Selasa," jelas Boy.

Sementara itu, lanjut Boy, gelar perkara yang rencana terbuka untuk media tidak jadi dilakukan. Sebab, tambah Boy, gelar perkara terbuka sejauh ini belum diatur dalam peraturan yang ada.

BACA JUGA: Ikut Aksi Bela Islam, Fahri dan Fadli Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan

"Hanya perwakilan-perwakilan elemen dari pihak pelapor, pihak ahli sendiri, Kompolnas, dan ada beberapa stake holder yang diundang. Biasanya juga itu tidak ada. Untuk live dengan media terbuka ini tidak menjadi opsi," ucapnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Brimob, Jokowi Berharap Tak Ada Demo Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler