jpnn.com - JAKARTA - Dua pimpinan DPR yang dikenal vokal terhadap pemerintah, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelapornya adalah Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ).
Kuasa hukum KPPJ Finsen Mendrofa menyatakan, Fahri dan Fadli telah melanggar kode etik DPR dan Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pelanggaran itu terkait keberadaan Fadli dan Fahri dalam Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara, Jumat (4/11).
BACA JUGA: Kunjungi Brimob, Jokowi Berharap Tak Ada Demo Lagi
Dalam aksi itu, Fahri berorasi tentang cara menurunkan Presiden Joko Widodo dari pucuk pemerintahan. Itu pula yang dipersoalkan KPPJ.
"Dalam orasinya saudara Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan. Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," kata Finsen di sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10)
BACA JUGA: Satgas Tinombala Tembak Pria Bertato Anak Buah Santoso
Finsen menilai Fahri sebagai wakil rakyat jelas tidak pantas menyampaikan orasi berbau makar. Sebab, UU MD3 justru mengamanatkan wakil rakyat menjaga kerukunan.
"UU MD3 salah satunya mengamatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami penyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata Finsen.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Minta Brimob Terus Mengayomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Copot Jabatan Fadel Muhammad di Golkar
Redaktur : Tim Redaksi