Hakim: Tidak Tepat Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Percobaan

Selasa, 09 Mei 2017 – 11:38 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana percobaan.

“Menurut pengadilan, tidak tepat,” tegas Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidagan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi

Menurut hakim, dalam surat tuntutan penuntut mencantumkan hal yang memberatkan terdakwa dalam mengajukan tuntutan pidananya.

Karenanya, tidak tepat jika penuntut umum meminta supaya terdakwa dijatuhi pidana percobaan.

BACA JUGA: Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Hakim juga menolak pembelaan Ahok. Menurut hakim, pembelaan Ahok tidak mencamtumkan argumen yuridis yang mendukungnya agar bebas dari dakwaan penuntut umum.

Hakim Anggota Abdul Rosyad menyatakan, pengadilan tidak menemukan hal yang menghapuskan pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf.

BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Menangis Histeris

“Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” kata Abdul Rosyad di persidangan.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Hakim memerintahkan Ahok agar ditahan. Ahok dinyatakan terbukti melakukan pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok banding. Jaksa menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler