jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi booster Covid-19 pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengimbau masyarakat disiplin prokes dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Pembatasan di China Makin Ketat, Kasus Covid-19 Malah Tambah Banyak
"Yang tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/11).
Langkah itu harus dilakukan menyusul kenaikan kasus harian Covid-19, terutama di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.
BACA JUGA: Sediakan Vaksin Pfizer, Dinkes Kendari Buka Posko Vaksinasi Covid-19 Senin-Jumat
Melihat kondisi itu, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.
BACA JUGA: Ini Lho Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Oalah
Kemudian, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang," ucapnya.
Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kasus aktif di Indonesia.
Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Oleh karena itu, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di komunitas.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam