PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1

Selasa, 08 November 2022 – 10:28 WIB
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kedudukan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK 2022, aman.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, tidak ada guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang digeser oleh P2 maupun P3.

BACA JUGA: PPPK 2022: Semoga Formasi Dapat Diisi Honorer yang Sudah Lama Mengabdi

P2 adalah guru honorer K2 yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdata di Dapodik.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bisa Diselamatkan Pakai Cara Ini

Kelompok P2 dan P3 merupakan para guru honorer yang tidak memenuhi PG maupun belum ikut tes PPPK 2021.

"Jadi, dalam mekanisme PPPK guru 2022 ini tidak ada yang geser menggeser," kata Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin (7/11).

BACA JUGA: Guru Honorer Curhat, Hotman Paris Ikut Prihatin, Lalu Janjikan Ini

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, seleksi PPPK guru tahun ini mengakomodir P1, P2, P3. Ketiga prioritas tersebut memiliki hak sama.

Sangat tidak adil jika pemerintah hanya membuka rekrutmen untuk P1, padahal ada P2 dan P3 yang sekolah induknya membuka formasi.

Nunuk mencontohkan, sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.

Contoh kasus lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer berstatus P3. Yang dibutuhkan adalah mapel bahasa Indonesia dan guru kelas. Kebetulan kedua guru honorernya menduduki jabatan tersebut.

Lantas ada guru P1 dari sekolah lain tidak mendapatkan formasi. Nah, Kemendikbudristek tidak akan menempatkan P1 ke sekolah B walaupun di situ tidak ada guru lulus PG. Sebab, dua guru honorer tersebut merupakan guru induk.

Solusinya, Kemendikbudristek menempatkan ke sekolah lain yang ada formasinya.

"Jadi, dalam mekanisme ini tidak ada guru induk yang digeser walaupun statusnya P2 dan P3. Formasi di sekolahnya adalah milik guru induk tersebut," ucapnya.

Nunuk menerangkan kebijakan itu untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer sendiri.

Mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja di sekolah induk, jangan sampai tergeser oleh guru dari sekolah lain, kecuali masih tersisa formasi.

Menurut Nunuk, banyaknya guru induk yang tergeser saat seleksi PPPK 2021 menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Itu sebabnya dalam seleksi PPPK 2022, mekanismenya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada guru -guru induk yang setia mengabdi di sekolahnya.

"Prinsipnya dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun ini tidak ada istilahnya geser menggeser. Tidak ada juga istilahnya P1 dikalahkan P2 dan P3, karena yang dilihat status guru induk atau bukan," terangnya.

Dia mengatakan dari 193.954 guru lulus PG PPPK, ada 127.186 yang sudah aman posisinya karena telah mendapatkan formasi PPPK 2022.

Selain itu, terdapat sekitar 55 ribu guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Ada pula potensi 11.349 formasi yang bisa diisi guru lulus PG sebagai P1 ketika dia turun prioritas dan melamar pada formasi mapel jabatan lainnya.

Diharapkan P1 turun prioritas ini bisa mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya seusai linieritas. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberanian Putri Alvin Lim Bikin Dahlan Iskan Terkesan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler