jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012.
"Terkait penyidikan itu, tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan di Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Djoko Perintahkan Legimo Ambil Titipan Dari Budi Susanto
Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui mengenai hasil penggeledahan. "Karena masih dalam proses administrasi, penggeledahan sudah selesai tapi administrasinya yang belum," katanya.
Johan menjelaskan, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di RSUD Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 berdasarkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alkes Tangsel
Setelah menemukan bukti yang cukup akhirnya KPK menaikan perkara itu ke penyidikan. "Sudah ada dua alat bukti untuk dinaikkan status ke penyidikan. Nilai proyeknya Rp23 miliar," kata Johan.
KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
BACA JUGA: Piyu Mengaku Istri Tidur di Sampingnya, Polisi tak Percaya
Sebelumnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Johan mengaku belum mengetahui apakah kedua perkara itu akan digabung atau tidak. "Ini belum dapat informasi soal ini ya (penggabungan perkara)," kata Johan.
Namun demikian, Johan menjelaskan, Wawan harus menghadapi dua sangkaan itu. "Nanti dia (Wawan) harus hadapi sangkaan dua kasus ini," kata Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Belum Perlu Garap Ali Masykur Musa
Redaktur : Tim Redaksi