Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Pegawai PT Fondaco Mitratama

Rabu, 24 Desember 2014 – 11:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Fondaco Mitratama, Akmal Fauzan, Rabu (23/12). Akmal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Akmal diperiksa sebagai saksi untuk Made Meregawa yang merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana. ‎Made adalah salah satu tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Romy Persilakan MUI Menengahi Konflik PPP

"Akmal Fauzan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Menurut Priharsa, Akmal dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: Hajri Sarankan Jalan Ketiga Agar Islah Golkar Segera Tercapai

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka. Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Sambangi Markas NU, Jokowi Minta Saran soal Hukuman Mati dan Terorisme

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. ‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical dan Agung Sepakat tak ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler