Kasus Allianz Kurang Bukti, Polda Terbitkan SP3

Senin, 13 November 2017 – 21:07 WIB
Ilustrasi. PT Allianz Indonesia. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Allianz Life telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutifnya.

Alasan dihentikannya proses penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Kasus Pemilik Toko Sony Vaio Sudah Rampung di MA

Dalam keterangan yang sama juga dikatakan bahwa Allianz Life tidak membayar klaim kepada dua orang mantan pelapornya, karena klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.

Menanggapi hal ini, pakar asuransi, Hotbonar Sinaga mengatakan, keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan atas kasus ini patut diapresiasi, karena substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata.

BACA JUGA: Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim

Sehingga penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana menurutnya kurang tepat.

“Ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelas Hotbonar.

BACA JUGA: Polda Metro Pastikan Kasus Allianz Masuk Pidana

Dia menambahkan UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk industri jasa. Walaupun memang ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, menurutnya tidak relevan diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk mempidanakan pihak tertentu.

“Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bawah citra industri asuransi harus dipulihkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dalam industri, tidak bisa sendiri-sendiri.

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat geger industri asuransi.

Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktek-praktek penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Polisi juga menduga ada komplotan nasabah yang ingin membobol Allianz dengan modus klaim asuransi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler