Kasus Pemilik Toko Sony Vaio Sudah Rampung di MA

Rabu, 11 Oktober 2017 – 16:59 WIB
Ilustrasi. PT Allianz Indonesia. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Utama Adrian DW, mengatakan kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak 2015.

Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses.

BACA JUGA: 5 Langkah Mudah Memilih Asuransi Kendaraan

Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010 pada 18 April 2011 dan 23 April 2011.

“Allianz Utama telah mengetahui laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian.

BACA JUGA: Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim

Namun Adrian menyayangkan, mengapa masalah tersebut kembali mencuat.

Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung, yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK.

BACA JUGA: Industri Asuransi Tingkatkan Edukasi Pencairan Klaim

Di mana menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga atas keterlambatannya, seperti yang dituntut oleh nasabah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Pastikan Kasus Allianz Masuk Pidana


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler