Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa 

Jumat, 14 Januari 2022 – 14:45 WIB
Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus anak kiai Jombang di Surabaya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk MSA, seorang anak kiai di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.

Polisi akan melakukan upaya paksa terhadap MSA yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan. 

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Kapolda Jatim Irjen Nico Mengaku Didatangi

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1). 

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.

BACA JUGA: Waduh, Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta

“Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.

Totok mengatakan polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.

BACA JUGA: Sahabat Ganjar Merapat ke Jombang, Bertemu dengan Santri dan Ulama

Pada pemanggilan pertama, kata dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit.

MSA melalui kuasa hukumnya juga meminta waktu hingga 10 Januari.

“Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," kata perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang. 

Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa," tuturnya.

Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Kombes Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.

Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. 

Dia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler