jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Nia DaniatyÂ
Menurut dia, kesimpulan adanya unsur pidana itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Hasil gelar perkara, lanjut Yusri, juga memutuskan kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty, Nomor 2 Bikin Kaget
“Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).
BACA JUGA: Hari Ini, Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polisi
Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Olivia sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia),” katanya.
Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy