Kasus Anggota DPR Herman Herry Vs Albert Neno: Hati ke Hati Sudah Selesai, Hukum Jalan Terus!

Kamis, 07 Januari 2016 – 08:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry dan Kepala Subdirektorat III Polda NTT, AKBP Albert Neno. FOTO: Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Herman Herry (HH), Anggota Komisi III DPR RI mengambil langkah positif, memilih berdamai dengan Kepala Subdirektorat III Polda NTT, AKBP Albert Neno. Jalan damai ini terkait laporan Albert Neno ke Polda NTT dengan teradu HH.

Laporan ini terkait adanya ancaman dengan ungkapan kata-kata tak senonoh yang diduga dilontarkan HH mengenai persoalan penyitaan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha/jualan di Kota Kupang.

BACA JUGA: Buru "Tikus" Bandara, Dalami Keterlibatan Porter Lion Air yang Keluar Kerja

Perdamaian ini terjadi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jalan Tronujoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1), usai HH dan Albert Neno bertemu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Syahrul Mama.

“Beliau (Albert Neno, Red) sangat dekat dengan orang tua saya. Beliau sempat bertugas di kampung saya di Ende. Atas itu semua, kami sudah bertemu dan bicara dari hati ke hati. Dan masing-masing sudah plong,” ungkap HH kepada Timor Ekspress (Grup JPNN.com) pertelepon tadi malam (5/1).

BACA JUGA: Cegah Tikus Bandara Beraksi, Seragam Porter Wajib tanpa Saku

HH mengatakan, mengenai perdamaian ini, dirinya melakukan dengan tulus dan saat yang sama juga bersama Albert Neno memberi keterangan kepada media di Jakarta. HH mengaku, perdamaian itu merupakan inisiatif dirinya. Bahkan, HH mengatakan, dia yang mencari Albert dan sengaja menemuinya di kompleks Mabes Polri untuk bicara dari hati ke hati.

Pertemuan itu sendiri disaksikan langsung petinggi Bareskrim dan Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya.

BACA JUGA: Godok Aturan Cuti Agar Pejabat Negara Lebih Fresh

“Saya datang ke sini untuk menemui beliau. Saya cari beliau susah, saya telepon kapolda katanya ada di Mabes, ya saya datangi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada pers di Mabes Polri.

HH mengatakan, persoalanya dengan Albert diselesaikan dengan dua sisi yang berbeda. Yakni dari sisi pribadi dan penegakan hukum. Kalau dari sisi pribadi, demikian HH, antara dirinya dan Albert sudah selesai. Namun, untuk proses hukum atas dirinya tetap berjalan.

“Secara pribadi masalah kami sudah selesaikan. Kita sudah bertemu dan bicara dari hati ke hati dan ternyata kami bukan orang lain. Setelah bicara hati ke hati kami mau menyelesaikan urusan ini secara baik,” tuturnya.

HH mengungkapkan, pelaporan terhadap dirinya oleh Albert Neno tidak dicabut tetapi tetap berjalan secara semestinya tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Biarkan proses profesional berjalan. Tapi hubungan emosional kami berdua sudah membaik,” tandas HH.

Sementara AKBP Albert Neno yang dikonfirmasi Timor Express, Selasa (5/12) petang, mengatakan dirinya telah menerima permintaan maaf dari Herman Hery (HH) di ruang kerja Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma.

“Saat saya dan pak Kapolda mau ketemu Waka Bareskrim, datang pak Herman Hery lalu minta maaf. Sebagai orang Kristen, saya memaafkan, tapi proses hukum kasus ini tetap jalan,” tandas Albert yang juga Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT.

Albert yang juga mantan Wakapolres Ende, mengaku memercayakan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pengancaman dan fitnah terhadap dirinya itu, ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, mengatakan untuk mendalami kasus dimaksud, Kapolri telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri ke Kupang. Tim tersebut tiba di Kupang, Selasa kemarin, pukul 14.00 Wita, dengan pesawat Batik Air.

“Benar tim Mabes sudah ada di Polda NTT. Tapi kita belum tahu apa saja kegiatannya nanti,” kata Jules sembari menambahkan, penyelidik Subdit II Dit Reskrimsus telah memeriksa saksi korban dan tiga saksi yang diajukan pelapor.

Selain itu, penyelidik juga memeriksa ahli bahasa dari Pusat Bahasa Undana Kupang, termasuk meminta bukti rekaman komunikasi ke pihak PT. Telkomsel. Dalam kasus ini, Herman Hery terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(aln/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt..Kata Menteri Yuddy, Ada Bupati Sering Nge-mal di Sekitar Bundaran HI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler