jpnn.com - JAKARTA - Aturan cuti untuk pejabat negara belum jelas. Akibatnya, menurut MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi banyak kepala daerah yang memanfaatkan waktu kerja untuk refreshing.
"Anda coba lihat di Hotel Indonesia (mal dekat Bundaran HI) banyak sekali bupati yang sudah berminggu-minggu di situ dengan alasan ada dinas. Ini juga bertentangan dengan UU 28 tahun 1999 tentang mewujudkan pemerintah yang bebas dari KKN," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Reshuffle Jangan Sekadar Tukar Guling Kekuasaan
Dua mal dan dua hotel besar di kawasan Bundaran HI memang terkenal mahal dan mewah. Karena itu, Yuddy mengaitkan kebiasaan sejumlah oknum bupati tersebut dengan KKN. Ia tidak menyebut identitas para bupati itu. Karena kebiasaan itulah, Yuddy mengatakan, pentingnya aturan cuti untuk pejabat negara.
"Segala sesuatu harus diatur. Jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa," tegasnya.
BACA JUGA: Didatangi Politikus PKS, Rektor UNJ Batalkan Pemecatan Ketua BEM
Aturan cuti yang akan disusun itu termasuk untuk para anggota DPR. Menurutnya, Presiden Joko Widodo meminta aturan itu dibentuk dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Yang belum diatur kan pejabat negara. Kalau PNS kan sudah diatur, eselon 1 dan 2. Di atas eselon 1 kan biasanya menteri, pimpinan lembaga, pejabat negara, dan hakim agung. Menteri tak punya cuti," tandas Yuddy. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Jaksa Agung Profesional, Jokowi Disarankan Ambil dari Sini
Redaktur : Tim Redaksi