Kasus Angkutan Penyeberangan, Kejagung Tahan Anak Buah Ahok

Kamis, 27 November 2014 – 20:02 WIB
Kejagung tahan anak buah Ahok. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013, Kamaruzaman Budiyanto, Kamis (27/11).

Kamaru yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. 

BACA JUGA: Ahok Langsung Usulkan Nama Cawagub ke Presiden

Sepanjang hari ini (Kamis, 27/11), Kamaru menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat keluar dari Kejagung sekira pukul 18.30, dia tak memberikan komentar apapun saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan.

Kamaru ditahan karena diduga menyalahgunakan jabatan, dengan dasar Surat Perintah Penahanan No: Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 November 2014. 

BACA JUGA: Ahok Bisa Usulkan Nama Wagub

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari ke depan. Dari tanggal 27 November 2014 sampai dengan 16 Desember 2014. Dalam perkara ini tim ahli sebelumnya juga telah memeriksa secara fisik kapal, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Kejagung, Kamis (27/11) malam.

Menurut Tony, penyidik pada pemeriksaan kali ini sedianya telah mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi. Namun hanya Kamaru yang datang. Sementara tiga lainnya, Tri Hendro Surjanto, Drajad Adhyaksa dan Amru Bentara Siregar tidak hadir.

BACA JUGA: Kejagung Sita Rumah Udar Pristono di Bogor

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta untuk tahun anggaran 2012. Lima nama pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga memarkup anggaran negara hingga Rp 24 miliar.

Dalam perkara ini Kejagung diketahui sebelumnya juga telah menahan seorang tersangka lainnya, Drajad Adhyaksa, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dishub DKI Jakarta.

"(Dugaan mark up) Bisa sampai separuhnya," timpal Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Jampidsus Sarjono Turin. (gir/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lintasi Thamrin–Medan Merdeka Barat, Motor Ditilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler