jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan pencucian uang. Rumah yang disita itu berada di Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik Kejagung kembali menyita aset tersangka UP (Udar, Pristono, red) berupa satu unit rumah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Kamis (27/11).
BACA JUGA: Lintasi Thamrinââ¬âMedan Merdeka Barat, Motor Ditilang
Tony menjelaskan, rumah itu berada di klaster Olive Fusion, Bogor Nirwana Residence. Tepatnya di Jalan Emerald 4 nomor 6, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Tony, penyitaan itu dilakukan oleh tim yang berisi tujuh orang penyidik. “Penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Ancam Pecat Lurah-Camat
BACA JUGA: Wagub DKI Jakarta Jatah Boy Sadikin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kenaikan BBM, PRRI Memblokade Jalan Salemba
Redaktur : Tim Redaksi