Kasus Aniaya Pembantu, Polisi Tetapkan Rohayati jadi Buron

Kamis, 11 Desember 2014 – 01:50 WIB

jpnn.com - BEKASI SELATAN – Polisi akhirnya menetapkan majikan yang diduga menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) Rohayati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu lantaran polisi menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku dalam kasus tersebut.

"Sampai malam ini (kemarin) pukul 20.00 tidak ada yang datang. Jadi mereka bisa saja masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Rabu (10/12).

BACA JUGA: Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi

AKP Siswo mengatakan, sebelumnya kuasa hukum keluarga majikan Rohayati telah hadir ke Mapolresta Bekasi Kota dan menyatakan siap menghadirkan kliennya untuk hadir menjalani pemeriksaan. Akan tetapi janji tersebut tidak dipenuhi, dan kasus dugaan penganiayaan masih belum berlanjut.

Menurut Siswo, apabila pihak keluarga korban merasa benar dan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, maka tidak perlu melarikan diri atau bersembunyi. Dengan demikian masalah yang sedang menjerat mereka dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.

BACA JUGA: Garuda Terbangi Lanud Malikussaleh-Kualanamu Mulai Januari

Pihaknya mengaku akan siap memfasilitasi semua laporan yang disampaikan, namun demikian pemeriksaan terlapor Tanti, dan Indah harus tetap dijalankan. Selanjutnya apabila pihak keluarga berencana melaporkan balik PRT yang telah bekerja selama dua tahun dalam keluarga mereka, itu merupakan hak mereka.

"Katanya kan mau melaporkan balik ya silakan saja, tapi seharusnya majikannya itu juga tidak bersembunyi dan datang ke sini (Mapolres Bekasi Kota) untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya. (ms/jpnn)

BACA JUGA: Belum Diangkat jadi CPNS, Forum Honorer Datangi DPRD Sulteng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kaltim: Penyelundupan BBM Masih Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler