jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara kasus Ade Armando yang diduga menghina Anies Baswedan karena mengunggah meme gubernur DKI Jakarta itu berwajah joker ke medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Yusri Yunus mengatakan, Ade Armando yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu bisa mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaannya.
BACA JUGA: Ade Armando Diduga Hina Habib Rizieq, Begini Reaksi PA 212
Hanya saja, lanju Yunus, apakah pengajuan saksi ahli tersebut akan diterima atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua saksi dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari Anggota DPD RI Fahira Idris selaku pelapor.
"Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor," tuturnya.
BACA JUGA: Dukung Fahira Idris, KAHMI Jaya: Ade Armado Sudah Keterlaluan
Yusri, menjelaskan fokus penyidik kepolisian saat ini adalah melakukan gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 32 UU ITE.
Dalam gelar perkara itulah penyidik akan meminta pendapat sejumlah saksi ahli yang mempunyai kompetensi yang diperlukan penyidik.
"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Nanti setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya," kata Yusri.
Ade Armando dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.
Fahira dalam laporannya menyebut foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo