Kasus Annas, Tujuh Orang Dilepas

Jumat, 26 September 2014 – 17:25 WIB
Istri Gubernur Riau Latifah Hanum Annas (kanan) saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9). Latifah dibebaskan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur‎ Kamis (25/9) sore.

Dari jumlah itu hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung.

BACA JUGA: 8.900 Tanda Tangan Desak Eks Dirut IM2 Dibebaskan

Lalu bagaimana status tujuh orang lainnya? Ketua KPK Abraham Samad mengatakan setelah diperiksa secara intensif selama 1x24, tujuh orang itu dilepas oleh KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pendalaman baru dua orang jadi tersangka. Yang lainnya karena tidak punya keterkaitan, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana mereka bisa pulang ke rumah," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

BACA JUGA: Ruhut: Kata Max, Aksi WO Perintah SBY

Tujuh orang yang diamankan itu adalah sopir, ajudan dan keluarga gubernur. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak yang diamankan itu di antaranya istri Annas Latifah Hanum, dan anaknya yang menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda.

Menurut Abraham, tidak tertutup  kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Annas dan Gulat. "Tapi dalam perkembangan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dikembangkan karena menurut penyidik ada hal yang perlu dikembangkan," tandasnya.

BACA JUGA: Girindra: G25S Demokrat Menghanguskan Demokrasi

Seperti diketahui, Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abraham menyatakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Menurutnya kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lain.

Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panselnas CPNS Ancam Coret Pelamar yang Kirim Pengaduan Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler