jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) merupakan bentuk 'pembunuhan berencana' terhadap demokrasi Indonesia.
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut DPR mengesahkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Keputusan tersebut jelas-jelas telah merampas kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya di daerah.
BACA JUGA: Panselnas CPNS Ancam Coret Pelamar yang Kirim Pengaduan Palsu
"KIPP juga menilai Partai Demokrat telah menipu rakyat dengan tidak sungguh-sungguh memerjuangkan apa yang menjadi pilihannya, yakni Pilkada langsung. Padahal ekspetasi publik terhadap Partai Demokrat begitu tinggi," ujar Wakil Sekjen KIPP, Girindra Sandino, di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Girindra, sikap walkout Partai Demokrat di Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Kamis (25/9) hingga Jumat (26/9) dini hari, menunjukkan Demokrat sebagai partai yang selalu bermuka dua.
BACA JUGA: Priyo Merasa Sukses Pimpin Paripurna RUU Pilkada
"KIPP sempat mengapresiasi Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyon) selaku Sekjen Partai Demokrat, atas pernyataannya. Namun sejatinya dia sama saja dengan anak manja atau anak Babe yang belum bisa memegang omongan. Sebagaimana kita ketahui statemen Sekjen Partai Demokrat tersebut begitu menggebu dalam mendukung Pilkada langsung," katanya.
Selain itu, KIPP juga menilai pernyataan Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dari New York, hanya sebagai pencitraan semata. Seolah-olah kecewa dengan hasil parpurna, sehingga ingin menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kenyataannya, pada rapat paripurna Demokrat justru memilih walkout.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Penerima Suap
"Seharusnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (apalagi sebagai kepala Negara), beliau bisa mendengar suara rakyat yang mengiginkan Pilkada langsung. Makanya gerakan Partai Demokrat di Paripurna RUU Pilkada, bisa disebut G25S Demokrat. Atau Gerakan 25 September Demokrat untuk menghanguskan demokrasi," katanya.
Untuk itu atas disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, KIPP Indonesia, kata Girindra akan bergabung bersama koalisi dan elemen-elemen masyarakat sipil lainnya, melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPD Walk Out, Ini Alasan Ibas!
Redaktur : Tim Redaksi