Sebelumnya, Direktur Utama PT Gayaland Prokencana selaku pengembang pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi Anthony Raharjo melaporkan bekas mitranya BE. Dia dilaporkan terkait kasus penggelapan dua sertifikat milik Anthony ke Markas Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum kasus itu terhenti saat Polres Metro Bekasi Kota mengeluarka SP3.
”Karena tidak menerima keputusan SP3 itu. Maka dari itu klien kami melakukan praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi,” terang kuasa hukum Anthony, Jose Silitongga kepada INDOPOS. Saat proses sidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memenangkan gugatan Anthony. Hakim menilai Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi bertindak tidak profesional.
Karena itu hakim memerintahkan agar penyidikannya kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu dituntaskan hingga P21 (berkas lengkap). Lalu, kasusnya diteruskan ke pengadilan untuk diadili. Keputusan PN Bekasi itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Polisi lantas meneruskan penyelidikan kasus itu.
Hanya saja, jajaran Kejari Bekasi terkesan menghambat berkas perkara yang sudah dilimpahkan agar dikirim ke PN Bekasi. Berkas kasus itu dikembalikan ke Polres Metro Bekasi Kota atau P19 dengan mengharuskan mencari bukti-bukti baru. Beberapa kali berkas kasus ini bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. ”Proses bolak-balik ini sudah 20 bulan,” ungkap Jose Silitonga juga.
Sementara itu, Kepala Humas Kejari Bekasi Waluyo mengaku tidak mengetahui persis kasus dugaan penggelapan sertifikat Apartemen Mutiara tersebut. ”Saya takut salah kalau memberikan komentar. Lebih baik tanyakan langsung ke pihak yang menanganinya,” terangnya. Apalagi, ucap Waluyo lagi, dia baru menjabat Kepala Humas Kejari Bekasi. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Busway Tak Layak Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi