Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status "Hajar Indonesia"

Rabu, 21 Juli 2010 – 17:53 WIB

JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil UU 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, yakni penjelasan pasal 4 dan penjelasan pasal 6Hal tersebut terungkap pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim M

BACA JUGA: Promosi Jabatan, SK Presiden Diduga Dimanipulasi

Alim, dengan anggota Ahmad Sodiki dan Maria Farida Indrati di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/7).

“Saya membaca, permohonan saudara ini adalah LSM
Lembaga Swadaya Mayarakat ini tidak saudara kualifikasikan, apakah LSM itu sebagai badan hukum, atau kumpulan orang sehingga kualifiaksinya itu jelas, apakah termasuk orang atau kelompok orang atau termasuk badan hukum yang bersifat publik atau privat,” kata Sodiki mnegawali persidangan.

Majelis hakim juga meminta agar pihak LSM Hajar Indonesia mempertajam konstruksi kerugian yang diderita pemohon dengan dihubungkan pada UUD 1945 sebagai batu uji

BACA JUGA: BPIH 2010 Disepakati USD3.342

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki kembali permohonnnya dan mempertajam permohonan tersebut.

Sementara itu, pihak pemohon sendiri sebelumnya menjelaskan, pengujian tersebut dilakukan karena adanya pertentangan antara batang tubuh Undang-Undang dengan pasal penjelasan di maksud
“Kedudukan legal standing kami dalam perkara Luna Maya dan Ariel adalah LSM Hajar Indonesia

BACA JUGA: Menag Bantah Suap Rp25 Miliar

Argumentasi pengacara terlapor, mereka melakukan perbuatan itu suka sama suka dan pribadi,” kata Farhat Abbas dari pihak pemohonFarhat menyebutkan, kedua orang tersangka kasus video mesum itu mengacu pada  pada UU pornografi tersebut khususnya penjelasan pasal 4 dan 6(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Anarkisme, Pemda Diminta Optimalkan FKUB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler