JAKARTA --Majelis hakim panel konstitusi mempertanyakan soal legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia sebagai pihak pemohon uji materiil UU 44 Tahun 2008 tentang Ponografi, yakni penjelasan pasal 4 dan penjelasan pasal 6Hal tersebut terungkap pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim M
BACA JUGA: Promosi Jabatan, SK Presiden Diduga Dimanipulasi
Alim, dengan anggota Ahmad Sodiki dan Maria Farida Indrati di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/7).“Saya membaca, permohonan saudara ini adalah LSM
Majelis hakim juga meminta agar pihak LSM Hajar Indonesia mempertajam konstruksi kerugian yang diderita pemohon dengan dihubungkan pada UUD 1945 sebagai batu uji
BACA JUGA: BPIH 2010 Disepakati USD3.342
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki kembali permohonnnya dan mempertajam permohonan tersebut.Sementara itu, pihak pemohon sendiri sebelumnya menjelaskan, pengujian tersebut dilakukan karena adanya pertentangan antara batang tubuh Undang-Undang dengan pasal penjelasan di maksud
BACA JUGA: Menag Bantah Suap Rp25 Miliar
Argumentasi pengacara terlapor, mereka melakukan perbuatan itu suka sama suka dan pribadi,” kata Farhat Abbas dari pihak pemohonFarhat menyebutkan, kedua orang tersangka kasus video mesum itu mengacu pada pada UU pornografi tersebut khususnya penjelasan pasal 4 dan 6(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Anarkisme, Pemda Diminta Optimalkan FKUB
Redaktur : Tim Redaksi